Para dai yang dikenal dengan ustadz akhir zaman selalu saja menyampaikan ketakutan-ketakutan di tengah masyarakat Muslim yang menjadi jemaahnya. Salah satu ceramah Ustadz akhir zaman yang dinarasikan dalam bentuk narasi menakut-nakuti adalah penyampaian Ustadz Rahmat Baequni. Dalam salah satu pengajiannya,  ia mengaitkan Imam Mahdi dengan pertumpahan darah yang suatu saat terjadi di Tanah Suci Mekah.

“Imam Mahdi akan diutus setelah banjir darah di Mekah, di sekitar Masjidil Haram dan Ka’bah,” jelas dai yang dikenal dengan Ustadz akhir zaman tersebut. Ini ia sampaikan di salah satu ceramahnya pada menit 05.43. Parahnya, ia tidak menisbatkan narasinya itu pada Rasulullah tanpa menjelaskan kualitas hadis tersebut.

Setelah kami telusuri ternyata terdapat teks Arab seperti penyampaian Ustadz Baequni tersebut sebagaimana berikut:

 فِي ذِي الْقَعْدَةِ تُجَاذِبُ الْقَبَائِلُ وَتُغَادِرُ ، فَيُنْهَبُ الْحَاجُّ ، فَتَكُونُ مَلْحَمَةٌ بِمِنًى ، يَكْثُرُ فِيهَا الْقَتْلَى ، وَيَسِيلُ فِيهَا الدِّمَاءُ ، حَتَّى تَسِيلَ دِمَاؤُهُمْ عَلَى عَقَبَةِ الْجَمْرَةِ ، وَحَتَّى يَهْرُبَ صَاحِبُهُمْ فَيَأْتِي بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ ، فَيُبَايَعُ وَهُوَ كَارِهٌ ، يُقَالُ لَهُ: إِنْ أَبِيتَ ضَرَبْنَا عُنُقَكَ ، يُبَايِعُهُ مِثْلُ عِدَّةِ أَهْلِ بَدْرٍ يَرْضَى عَنْهُمْ سَاكِنُ السَّمَاءِ وَسَاكِنُ الْأَرْضِ

Artinya:

“Pada bulan Dzul Qa’dah sejumlah qabilah saling bertikai dan meninggalkan satu sama lain. Jemaah haji pun dirampas hartanya, kemudian terjadi peperangan di Mina yang menimbulkan banyak korban meninggal dan darah mengalir. Darah mereka sampai di atas aqabah jumrah, sehingga teman mereka (al-Mahdi) lari mendatangi rukun dan maqam (Ibrahim). Dia pun dibaiat, tapi menolak. “Jika Anda menolak, kami akan menebas leher Anda,” ucap para pengikutnya (al-Mahdi). Hampir sejumlah bilang ahli Badar membaiatnya, dan penduduk langit dan bumi pun ridha terhadap mereka.”

Pertanyaannya, apakah benar Rasulullah pernah mengatakan demikian? Apakah hadis itu shahih atau paling tidak hasan? Kita perlu mengujinya terlebih dahulu.

Hadis di atas dan hadis yang satu topik dengannya terdapat dalam tiga kitab, yaitu al-Fitan karya Imam Nu’aim bin Hammad, al-Mustadrak karya Imam al-Hakim, dan al-Sunan al-Waridah fi al-Fitan karya Imam al-Dani. Jalur hadis di atas bersumber dari tiga sahabat Nabi, yaitu ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ummu Salamah, dan Syahr bin Hausyab.

Imam Ali al-Qari dalam al-Asrar al-Marfu‘ah fi al-Akhbar al-Maudhu‘ah mengategorikan hadis di atas sebagai hadis maudhu‘ atau hadis palsu. Terdapat tiga rawi bermasalah dalam hadis tersebut.

Pertama, Abu Yusuf al-Maqdisi. Rawi ini menurut imam al-Dzahabi dalam Mizan al-I’tidal dianggap sebagai pendusta (kadzab), sekaligus (periwayatan) hadisnya tak dianggap (matruk al-hadits).

Kedua, Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Arazmi. Imam al-Dzahabi dalam Mizal al-I’tidal mengutip beberapa pendapat ulama hadis, di antaranya pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Ma‘in. Menurut Ahmad bin Hanbal, Muhammad ini rawi yang hadisnya ditinggalkan oleh para ahli hadis. Sementara itu, menurut Ibnu Ma‘in, hadis Muhammad al-Arazmi ini tidak boleh ditulis.

Ketiga, Nu‘aim bin Hammad, penulis kitab al-Fitan. Menurut Imam al-Dzahabi dalam Diwan al-Dhu‘afa, terkadang ia memalsukan hadis, dan juga banyak sekali keluputannya.  

Imam al-Daraqutni dalam kitab al-‘Ilal-nya menganggap hadis di atas memiliki ilat. Artinya, hadis tersebut bermasalah dan tidak dapat dijadikan landasan. Dalam sanad hadis ini terdapat rawi bernama Qatadah. Ia adalah Qatadah bin Diamah al-Sadusi. Imam al-Alai dalam kitab Jami‘ al-Tahshil menyebutkan bahwasanya Qatadah itu salah satu tabiin yang masyhur seringkali melakukan tadlis (pengelabuan periwayatan) dan irsal (penisbatan terhadap guru yang bukan semestinya).

Selain itu, al-Alai mencantumkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal bahwa Qatadah itu tidak pernah mendengarkan hadis dari Abdullah bin al-Harits al-Hasyimi. Sosok Abdullah menurut kebanyakan ulama merupakan tabiin, bukan sahabat Nabi. Hadis ini masih satu topik dengan hadis Imam Mahdi diutus pada usia ke-40 tahun. 

Sementara itu, dari jalur Syahr bin Hausyab, terdapat rawi bernama Anbasah bin ‘Abdurrahman al-Qurasyi. Menurut Abu Hatim dalam al-Jarh wa al-Ta‘dil, rawi tersebut dianggap sebagai orang yang ditinggalkan hadisnya dan terkadang ia memalsukan hadis. Syekh al-Albani dalam al-Silsilah al-Dha‘ifah menganggap hadis ini sebagai hadis munkar.

Dari beberapa paparan di atas dapat dipastikan bahwa hadis yang dikutip oleh Ustadz Rahmat Baequni adalah hadis-hadis yang bermasalah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Perlu ditegaskan bahwa terdapat ancaman dari Nabi bahwa orang yang mengatasnamakan Nabi padahal beliau tidak pernah mengatakan hadis ini, maka bersiaplah menjadi penghuni neraka. Apalagi Ustadz Baequni seringkali membawa-bawa nama Rasulullah dalam meriwayatkan hadis-hadis di atas tanpa disebutkan kualitas hadis yang disampaikannya tersebut.