304- وعن أَبي ذر t ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله r : (( يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءهَا ، وَتَعَاهَدْ جيرَانَكَ )) رواه مسلم .
وفي رواية لَهُ عن أَبي ذر ، قَالَ : إنّ خليلي r أوْصَاني : (( إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَاً فَأكْثِرْ مَاءها ، ثُمَّ انْظُرْ أهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِكَ ، فَأصِبْهُمْ مِنْهَا بِمعرُوفٍ )) .

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abu Dzarr, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu.” (HR Muslim)

Dan juga dalam riwayat Muslim, dari Abu Dzar, dia berkata: “Sesungguhnya kekasihku berpesan kepadaku: ‘Jika engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah anggota keluarga dari tetanggamu, maka berikanlah kepada mereka dengan baik.’”

Faedah Hadits:

  • Disunnahkan untuk menasehati orang yang dicintai dan sahabat baik dengan nasihat yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat mereka
  • Disunnahkan untuk saling memberi hadiah diantara tetangga karena hal ini dapat menumbuhkan rasa cinta kasih dan menambah kecintaan.
  • Tidak boleh meremehkan kebaikan apapun macam dan jenisnya karena semuanya adalah baik

***
Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali
diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

304- أخرجه : مسلم 8/37 ( 2625 م ) ( 142 ) و( 143 ) .
Sumber: 
https://muslimah.or.id/2803-hadits-membagi-masakan-kepada-tetangga.html