🚧🌱🍃 JIKA ADA YANG MENELAN SEBAGIAN KECIL SEKALI DARI MAKANAN MISALNYA SEPERTI BIJI WIJEN DAN YANG SEMISALNYA, APAKAH MEMBATALKAN PUASANYA?
“Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa hal tersebut membatalkan puasanya, selama hal tersebut adalah makanan dan minuman, maka tidak ada perbedaan apakah sedikit atau banyak.”
(Semua tentang puasa Ramadhan karya Ustadz Abu Yusuf Ubaiyd Bima Hafizhahullah halaman 80)
________________________
WAG PELAJAR SUNNAH
Bantu program dakwah Pelajar Sunnah dengan berinfaq dan bersedekah ke:
Rekening Bank Syariah Mandiri
7775222338
a.n. PELAJAR SUNNAH