Menyembelih hewan yang dihalalkan dalam syariat mesti mengikuti aturan Islam. Kalau tidak, meskipun hewan halal, statusnya bisa berubah menjadi bangkai yang haram dimakan. Misalnya, menyembelih ayam dengan cara menusuk bagian perutnya sampai mati, ayam yang disembelih dengan cara ini hukumnya haram dan tidak boleh dimakan. Karena itu, penting mengetahui aturan penyembelihan di dalam Islam. Tata cara penyembelihan hewan dapat dilihat diklik di sini.

Yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah hukum membaca basmalah ketika menyembelih. Bagaimana kalau lupa membacanya? Apakah tetap halal atau haram? KH. Ali Mustafa Yaqub dalam Ma’ayir Halal wal Haram menjelaskan ulama beda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan itu sebagai berikut:

Pertama, membaca basmalah saat menyembelih merupakan suatu kewajiban yang mutlak. Apabila tidak membaca basmalah, baik karena sengaja maupun lupa, maka sembelihannya tidak halal. Ini pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Kedua, membaca basmalah adalah sunnah. Apabila tidak membaca basmalah, baik karena sengaja maupun lupa, maka sembelihannya tetap halal. Ini pendapat Imam Syafi’i dan pengikut Madzhab Syafi’i.

Ketiga, membaca basmalah wajib bila ingat, dan tidak dipermasalahkan bila lupa. Kalau sengaja tidak membaca basmalah, sembelihannya tidak halal. Tapi kalau lupa baca basmalah, sembelihannya tetap halal. Ini pendapat Abu Hanifah.

Dilihat dari dalil yang digunakan, KH. Ali Mustafa Yaqub lebih cenderung untuk menguatkan pendapat Madzhab Syafi’I yang menyatakan bahwa hukum membaca basmalah saat penyembelihan adalah sunnah, bukan kewajiban. Sehingga kalau lupa tidak berimplikasi pada keharaman sembelihan.