Meninggalkan Banyak Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Membayarnya?

Faedah Ringkas
(0.41)

Syaikh Sholeh Al-Fauzan Hafidzahullah

Penjelasan Tambahan:

Syaikh Bin Baz Rahimahullah berkata:
“Wajib bagimu berpuasa di bulan Ramadhan dan taubat kepada Allah Azza Wa Jalla, dan membayar utang puasa yang telah kamu lewati di bulan ramadhan yang telah berlalu berdasarkan pendapat kebanyakan ulama, dan ini yang benar, wajib bagimu , wajib bagimu berpuasa untuk Ramdhan yang telah kamu tinggalkan walaupun dengan cara terpisah-pisah, tidak berurutan. Kamu berpuasa untuk tahun pertama yang kamu tinggalkan yaitu setelah kamu Baliq. Tahun-tahun yang dianggap kamu telah baliq adalah ketika umur 15 tahun, atau keluarnya mani atau tumbuhan bulu kemaluan, inilah tandan laki-laki itu telah baliq. Maka wajib bagimu membayar utang puasa yang kamu tinggalkan setelah tanda-tanda ( puasa yang kamu tinggalkan dalama keadaan kamu sudah baliq) bersamaan dengan bertaubat kepada Allah, dan kembali kepadaNya, dan jika kamu memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang kamu tinggalkan bersamaan kamu juga mengqdhonya maka itu lebih sempurna, karena sebagian Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum berfatwa dengan hal ini. Dan hukum di atas ini jika dia masih menjaga shalat. Adapun jika dia tidak shalat dan juga tidak berpuasa, maka orang yang tidak shalat itu hukumnya kafir, maka cukup baginya bertaubat, tidak harus dia membayar utang puasa dan shalat, karena pada saat itu dia tidak shalat, maka dia hanya harus bertaubat kepada Allah dan kembali kepadaNya, tidak wajib baginya qodho puasa dan shalat. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir, bahkan kafir yang besar (mengeluarkan dari agama), sedangkan orang yang kafir cukup baginya taubat, jika dia sudah bertaubat kepada Allah maka itu sudah cukup, tidak wajib baginya mengqdho kewajiban-kewajiban yang ia tinggalkan ketika dia kafir.” (Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/5367/)

LANJUT DI KOLOM KOMENTAR

————-
Sumber: WAG PELAJAR SUNNAH

youtube.com/pelajarsunnah
instagram.com/pelajarsunnah.id
fb.com/pelajarsunnah.id
twitter.com/pelajarsunnah
telegram.me/pelajarsunnah